Quo Vadis Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia?
BEKASI (NEWS) - Pertanyaan tentang masa depan pendidikan tinggi hukum di Indonesia kini menjadi sorotan. Sejak didirikannya Rechtsogeschool Batavia pada 1924, institusi pendidikan hukum telah melahirkan ribuan pemikir dan penegak hukum. Namun, di balik perayaan usia satu abad, muncul pertanyaan tentang kualitas pendidikan hukum di Indonesia dan bagaimana menghasilkan penegak hukum yang berintegritas.
Kualitas output pendidikan tinggi hukum di Indonesia masih menjadi perdebatan. Laporan dari Bappenas pada 2024 menunjukkan bahwa kualitas output pendidikan hukum kita berkorelasi linier dengan stagnasi Indeks Penegakan Hukum nasional. Kampus-kampus hukum di Indonesia cenderung terjebak dalam zona nyaman sebagai pabrik pencetak sarjana normatif-tekstual, yang tidak siap menghadapi kompleksitas sengketa hukum modern dan tuntutan integritas moral.
Akar Masalah
Akar masalahnya terletak pada hulu sistem pendidikan kita yang mengalami disorientasi parah. Terjadi hyper-supply akibat ledakan jumlah Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di berbagai daerah tanpa dibarengi standardisasi mutu yang ketat. Hukum tidak lagi dipandang sebagai sebuah ilmu mulia untuk menegakkan keadilan, melainkan telah bergeser menjadi komoditas industri pendidikan.
Dilema Regulasi
Kondisi karut-marut ini diperparah oleh adanya ego sektoral dan dualisme regulasi yang akut antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan organisasi profesi hukum. Standar kurikulum tinggi yang diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi kerap berjalan sendiri tanpa interkoneksi dengan kebutuhan dunia profesi.
Tantangan di Masa Depan
Tantangan ini kian kompleks jika kita menengok potret pendidikan pascasarjana hukum. Program Magister dan Doktoral hukum di Indonesia kini mengalami degradasi mutu akibat komersialisasi gelar. Oleh karena itu, diperlukan keberanian regulasi untuk menghentikan komersialisasi gelar, menyelaraskan ego kelembagaan, serta menyuntikkan literasi teknologi, pembaruan hukum formal, dan integritas moral ke dalam jantung kurikulum.
Untuk mencapai itu, perlu dilakukan reformasi pendidikan hukum yang radikal, termasuk standardisasi mutu dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dunia profesi. Dengan demikian, diharapkan pendidikan tinggi hukum di Indonesia dapat menghasilkan penegak hukum yang berintegritas dan siap menghadapi tantangan di masa depan.
Posting Komentar